Perbandingan Menarik UMK Demak 2024 dan 2025 setelah Kenaikan 6,5%
Perbandingan Menarik UMK Demak 2024 dan 2025 setelah Kenaikan 6,5%

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Salah satu kabupaten yang mengalami penetapan UMK adalah Kabupaten Demak. Kenaikan UMK tahun 2025 mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Lantas, berapa perbandingan UMK Demak antara tahun 2024 dan 2025?

Menurut informasi dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Nana Sudjana mengumumkan bahwa UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengalami kenaikan yang sama. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Terdapat 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mengalami kenaikan UMK, termasuk Kabupaten Demak. Untuk mengetahui perbandingan UMK Demak antara tahun 2024 dan 2025, mari kita lihat lebih dekat.

Dasar penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengupahan. Penetapan upah minimum berlaku untuk provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum, dan penyesuaian dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMK Demak untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.761.236,00. Dengan kenaikan 6,5% untuk tahun 2025, UMK Demak akan menjadi Rp 2.940.716,00. Ini menunjukkan bahwa perbandingan UMK Demak antara tahun 2024 dan 2025 adalah sebesar Rp 149.480,00.

Selain itu, daftar lengkap UMK di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan. Masyarakat dapat melihat perbandingan UMK di masing-masing wilayah, yang diatur dalam Keputusan Gubernur yang sama. Selain UMK, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor tertentu di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perbandingan UMK dan U

Comments

https://www.hitabatak.com/public/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!